Sabtu, 20 Juni 2009

Apa sih Narkoba itu ?

PENGERTIAN NARKOBA
Bahan zat baik secara alamiah maupun sintetis yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif jika masuk kedalam tubuh manusia tidak melalui aturan kesehatan berpengaruh terhadap otak pada susunan pusat dan bila disalahgunakan bertentangan ketentuan hukum

Sejarah Narkoba
Sebelum muncul istilah narkoba lama sudah kita mengenal apa yang dinamakan dengan Candu. dalam catatan sejarah kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opium atau kemudian lebih dikenal dengan nama OPIUM ( Candu = Papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur didaerah dataran tinggi diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India, Cina, dan Wilaya-wilayah Asia lainnya.

Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin (diambil dari nama dewi mimpi yunani yang bernama Morphius).tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Seriakt, Morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat ( cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba pada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat "BAYER" memproduksi obat tersebut dengan nama HEROIN, sebagai obat resmi penghilang sakit. saat ini Heroin tidak lagi dipakai sebagai obat, hanya Morphin saja. Perkembangan teknologi tak dapat dibendung, sehingga candu tersebut diolah dengan berbagai campuran khusus dan jenisnyapun bertambah banyak seperti Extasy, Putaw, dan sebagainya.

Pengertian penyalahgunaan narkoba
Penggunaan salah satu beberapa jenis narkoba yang dilakukan tanpa aturan kesehatan maupun secara berkala atau teratur sehingga menimbulkan gangguan kesehatan jasmani jiwa dan fungsi sosialnya.

Pengertian Ketergantungan
Keadan dimana tubuh memerlukan jumlah narkoba yang makin bertambah banyak sehingga jika pemakaiannya yang dikurangi atau dihentikan menimbulkan gej ala-gej ala putus zat sehingga berusaha untuk memperoleh narkoba agar dapat ketenangan pikiran juga sakit dibadan menjadi tidak dirasa.


Jumat, 19 Juni 2009

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin memprihatinkan. Sasarannya bukan lagi remaja dan orang dewasa, namun telah merambah sampai ke anak-anak Sekolah Dasar (SD). Hingga Juni 2007, angka penyalahgunaan narkoba di tingkat anak-anak SD tercatat 3.853 kasus, lebih banyak dibandingkan pada tingkat perguruan tinggi yang 764 kasus (data BNN). Peredaran narkoba di kalangan siswa SD diduga dilakukan oleh bandar narkoba dengan cara merekrut tenaga kurir dari siswa-siswa SD untuk menembus lapisan remaja dan anak-anak. Dalam peredarannya, narkoba tersebut dicampur dengan makanan (permen) yang menarik serta banyak disukai siswa. Para pengedar barang haram itu berpura-pura membagikan permen. Pertama memberikannya secara gratis, lama-lama dia akan membuat korbannya ketagihan dan membeli barang terlarang itu.

ara orang tua hendaknya lebih memperhatikan perkembangan dan kegiatan anak-anaknya. Orang tua dan pihak sekolah diharapkan lebih aktif saling memberi informasi soal perkembangan anak. Orang tua memberitahukan guru soal perilaku anak di rumah dan guru memberitahu perkembangan anak di sekolah. Sehingga, tidak satu pun masalah yang dialami anak terlewatkan oleh orang tua maupun guru.

Yang tak kalah penting adalah pihak sekolah/kampus dan BNN agar lebih intensif melakukan penyuluhan mengenai penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

Selasa, 16 Juni 2009

Jenis Narkoba

Jenis-jenis Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.

Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).

Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.

Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.

Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).

Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).

Unit Narkoba Polres Pamekasan

Unit Reskoba Polres Pamekasan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku menyimpan dan memiliki sabu - sabu ( psikotropika ) dengan seberat 0,5 gram yang mana pelaku tersebut berinisial ( HR ) yang berdomisili di Ds. Tanjung kec. Camplong Kab. Sampang. dalam proses penanganan penyidikan tersebut yang dilakukan oleh penyidik Unit Narkoba Res Pamekasan yaitu BRIPKA HANTANTO, SN, BRIGADIR RUSLAN, BRIPTU HERY INDRA TM, dan BRIPTU SYARIF HIDAYATULLAH menyatakan bahwa HR tersebut mendapatkan barang sabu - sabu tersebut dari SRK di Ds. Mangar Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan yang mana HR membeli barang tersebut dengan seharga Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ) dan sekarang pelaku tersebut berada di rutan Polres Pamekasan.

Dalam penanganan tersebut pelaku dijerat dalam pasal 62 undang - undang no. 05 tahun 1997 tentang psikotropika yang menerangkan bahwa " Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah )

Dir Narkoba

Pemberantasan narkoba di Jatim yang digelar besar-besaran yang dilakukan oleh pihak Polda Jatim beserta jajarannya ternyata juga tidak membuat jera pengedar narkoba di Jatim.

Hal ini dibuktikan dari pengungkapan Satuan Narkoba Unit idik IV Binluh Polwiltabes terhadap peredaran Narkoba. Unit yang dipimpin oleh Akp Naf'an ini berhasil menangkap pengedar dan kuris narkoba dari jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Eko Hariyanto bin Brahim Bajuri alias Ayong alias Aliong, warga Lebak Indah Utara II, Kel Gading Kecamatan Tambak Sari atau Ruko Rungkut.

Pengungkapan itu mendapat perhatian serius dari kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Bahrul Alam mengingat besaran sabu yang dibawa yaitu sebesat 2 kg apabila dirupiahkan menunjukkan nilai sebesar 3 M.

kapolda Jatim, Anton Bahrul Alam mengatakan bahwa modus operandi kedua tersangka ini yaitu untuk mengelabui petugas, sabu-sabu ini dibungkus dan dimasukkan ke dalam brankas.

“Ini merupakan modus baru. Mungkin pengirimnya mengira tidak bisa dideteksi oleh petugas karena ketebalan brankas ini. Sabu itu dimasukkan ke Brangkas dan kemudian di masukkan ke dalam kardus pembungkus brangkas. Ini asalnya dari Jakarta dan ditujukan ke Surabaya lalu ditempatkan di stasiun pasar turi,” ujar mantan wakadiv humas Mabes Polri ini didampingi oleh kapolwiltabes Surabaya, kombes pol Ronnie F Sompie.

Hal senada juga dikatakan oleh kasatnarkoba polwiltabes Surabaya, AKBP Eko Puji Nugroho Secara mendetail dia menjelaskan bahwa untuk mengelabui petugas, sabu-sabu out ditempatkan dalam sebuah kantung plastik dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20 kantung.

Kemudian 20 kantung itu dimasukkan dalam 2 bungkus aluminium foil yang juga berisi 10 kantung plastik dan kemudian dimasukkan dalam brankas dan dibungkus di kardus

"Tujuan utama pengirimannya di jl. Templek no 6/8 Blauran Surabaya. Namun alamatnya masih fiktif. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan setelah menangkap pengedarnya dan kurirnya,” ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan salah satu tersangka yang bernama Eko, diketahui bahwa dirinya hanyalah seorang kurir. Dari pengakuannya dia, sudah 6kali mengirimkan paket seruipa dengan berat 0,5-1kg, ”Saya menjadi kurir ini mendapatkan komisi sebesar 10 juta per bulan,” katanya singkat sambil menutupi wajahnya. (Tri

Senin, 15 Juni 2009

Pengaruh Narkoba


-Gejala Pemakaian Narkoba Yang Berlebihan

1. Opiat (heroin, morfin, ganja)
- perasaan senang dan bahagia
- acuh tak acuh (apati)
- malas bergerak
- mengantuk
- rasa mual
- bicara cadel
- pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
- gangguan perhatian/daya ingat

2. Ganja
- rasa senang dan bahagia
- santai dan lemah
- acuh tak acuh
- mata merah
- nafsu makan meningkat
- mulut kering
- pengendalian diri kurang
- sering menguap/ngantuk
- kurang konsentrasi
- depresi

3. Amfetamin (shabu, ekstasi)
- kewaspadaan meningkat
- bergairah
- rasa senang, bahagia
- pupil mata melebar
- denyut nadi dan tekanan darah meningkat
- sukar tidur/ insomnia
- hilang nafsu makan

4. Kokain
- denyut jantung cepat
- agitasi psikomotor/gelisah
- euforia/rasa gembira berlebihan
- rasa harga diri meningkat
- banyak bicara
- kewaspadaan meningkat
- kejang
- pupil (manik mata) melebar
- tekanan darah meningkat
- berkeringat/rasa dingin
- mual/muntah
- mudah berkelahi
- psikosis
- perdarahan darah otak
- penyumbatan pembuluh darah
- nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
- distonia (kekakuan otot leher)

5. Alkohol
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
- nafas bau alkohol

6. Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian

Tanda-Tanda Kemungkinan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat adiktif

a. Fisik
- berat badan turun drastis
- mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman
- tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan
ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit di tempat
bekas suntikan
- buang air besar dan kecil kurang lancar
- sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas

b. Emosi
- sangat sensitif dan cepat bosan
- bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang
- emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar
terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya
- nafsu makan tidak menentu

c. Perilaku
- malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
- menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
- sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit
dan pulang lewat tengah malam
- suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan
barang-barang berharga di rumah. Begitupun dengan barang-barang berharga
miliknya, banyak yang hilang
- selalu kehabisan uang
- waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang
gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya
- takut akan air. Jika terkena akan terasa sakit – karena itu mereka jadi malas mandi
- sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, biasanya terjadi pada saat gejala
“putus zat”
- sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba tampak manis bila ada maunya,
seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat
- sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
- mengalami jantung berdebar-debar
- sering menguap
- mengeluarkan air mata berlebihan
- mengeluarkan keringat berlebihan
- sering mengalami mimpi buruk
- mengalami nyeri kepala
- mengalami nyeri/ngilu sendi-sendi

Biodataku


Namaku Hery Indra Tulloh Maulida lahir di Bojonegoro, tanggal 27 Nopember 1984 yang mana pada saat ini bertugas di Polres Pamekasan sebagai anggota Unit Narkoba ( Investigation Napza ) lulus pendidikan tahun 2003 angkatan XXVII ada dalam hal penting yang harus disampaikan dengan arti sebuah Narkoba yaitu akibat dari sebuah pengguna Narkoba oleh sebab itulah kami membuat sebuah blogspot untuk memberikan suatu kepada semuanya agar dapat mengerti tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba tersebut.

Selamat bergabung dengan Blogspot kami cplin-1984.blogspot.com