Selasa, 16 Juni 2009

Dir Narkoba

Pemberantasan narkoba di Jatim yang digelar besar-besaran yang dilakukan oleh pihak Polda Jatim beserta jajarannya ternyata juga tidak membuat jera pengedar narkoba di Jatim.

Hal ini dibuktikan dari pengungkapan Satuan Narkoba Unit idik IV Binluh Polwiltabes terhadap peredaran Narkoba. Unit yang dipimpin oleh Akp Naf'an ini berhasil menangkap pengedar dan kuris narkoba dari jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Eko Hariyanto bin Brahim Bajuri alias Ayong alias Aliong, warga Lebak Indah Utara II, Kel Gading Kecamatan Tambak Sari atau Ruko Rungkut.

Pengungkapan itu mendapat perhatian serius dari kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Bahrul Alam mengingat besaran sabu yang dibawa yaitu sebesat 2 kg apabila dirupiahkan menunjukkan nilai sebesar 3 M.

kapolda Jatim, Anton Bahrul Alam mengatakan bahwa modus operandi kedua tersangka ini yaitu untuk mengelabui petugas, sabu-sabu ini dibungkus dan dimasukkan ke dalam brankas.

“Ini merupakan modus baru. Mungkin pengirimnya mengira tidak bisa dideteksi oleh petugas karena ketebalan brankas ini. Sabu itu dimasukkan ke Brangkas dan kemudian di masukkan ke dalam kardus pembungkus brangkas. Ini asalnya dari Jakarta dan ditujukan ke Surabaya lalu ditempatkan di stasiun pasar turi,” ujar mantan wakadiv humas Mabes Polri ini didampingi oleh kapolwiltabes Surabaya, kombes pol Ronnie F Sompie.

Hal senada juga dikatakan oleh kasatnarkoba polwiltabes Surabaya, AKBP Eko Puji Nugroho Secara mendetail dia menjelaskan bahwa untuk mengelabui petugas, sabu-sabu out ditempatkan dalam sebuah kantung plastik dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20 kantung.

Kemudian 20 kantung itu dimasukkan dalam 2 bungkus aluminium foil yang juga berisi 10 kantung plastik dan kemudian dimasukkan dalam brankas dan dibungkus di kardus

"Tujuan utama pengirimannya di jl. Templek no 6/8 Blauran Surabaya. Namun alamatnya masih fiktif. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan setelah menangkap pengedarnya dan kurirnya,” ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan salah satu tersangka yang bernama Eko, diketahui bahwa dirinya hanyalah seorang kurir. Dari pengakuannya dia, sudah 6kali mengirimkan paket seruipa dengan berat 0,5-1kg, ”Saya menjadi kurir ini mendapatkan komisi sebesar 10 juta per bulan,” katanya singkat sambil menutupi wajahnya. (Tri

Tidak ada komentar: