Selasa, 16 Juni 2009

Unit Narkoba Polres Pamekasan

Unit Reskoba Polres Pamekasan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku menyimpan dan memiliki sabu - sabu ( psikotropika ) dengan seberat 0,5 gram yang mana pelaku tersebut berinisial ( HR ) yang berdomisili di Ds. Tanjung kec. Camplong Kab. Sampang. dalam proses penanganan penyidikan tersebut yang dilakukan oleh penyidik Unit Narkoba Res Pamekasan yaitu BRIPKA HANTANTO, SN, BRIGADIR RUSLAN, BRIPTU HERY INDRA TM, dan BRIPTU SYARIF HIDAYATULLAH menyatakan bahwa HR tersebut mendapatkan barang sabu - sabu tersebut dari SRK di Ds. Mangar Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan yang mana HR membeli barang tersebut dengan seharga Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ) dan sekarang pelaku tersebut berada di rutan Polres Pamekasan.

Dalam penanganan tersebut pelaku dijerat dalam pasal 62 undang - undang no. 05 tahun 1997 tentang psikotropika yang menerangkan bahwa " Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah )

Tidak ada komentar: